Pemerintah kota Bogor siapkan regulasi baru untuk sanksi pembuang sampah sembarangan
![]() |
Sumber: Radar Bogor. |
Bogor, 25 Maret 2025- Pemerintah kota Bogor mengumumkan penerapan regulasi baru terkait pengelolaan sampah. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menanggulangi permasalahan lingkungan yang semakin memprihatinkan bagi Walikota kota Bogor.
Walikota Bogor Didie A. Rachim, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Beliau mengacu pada arahan gubernur Jawa Barat yang menyoroti perlunya perbaikan administrasi dan perizinan sebelum menangani masalah lingkungan. Namun, Didie menegaskan bahwa upaya tersebut tidak akan efektif jika tidak ada dukungan dari masyarakat disiplin.
Pemerintah kota Bogor mengambil langkah Konkret yaitu berencana melakukan sosialisasi intensif sebelum penerapan sanksi penuh dalam beberapa bulan kedepan. Beliau juga menegaskan tindakan ini termasuk pencabutan bantuan sosial dan beasiswa bagi pelanggar. "Khusus penerima bantuan, tolong diperhatikan. Sudah menerima bantuan dari negara tapi tidak berkontribusi baik. Buang sampah ke kali, tinggal dibanataran sungai, ini harus kita tindak tegas." Ujar Didie Rachim pada 25 Maret 2025. (Radar Bogor)
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat kota Bogor, semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan masing-masing dan sama-sama mewujudkan kota yang bersih agar nyaman untuk ditinggali.