Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun: Kejagung Usut Kasus Digitalisasi Pendidikan
Jakarta, Juni 2025 – Program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung secara resmi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, menyusul dugaan penyimpangan dalam pengadaan senilai total Rp9,9 triliun.
Pengadaan tersebut terdiri atas dua sumber pendanaan: Rp3,58 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Rp6,40 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 dan 2022. Program ini diluncurkan pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim dengan tujuan mempercepat digitalisasi pendidikan di masa pandemi COVID-19.
Namun, Kejaksaan menemukan dugaan bahwa proses pengadaan sarat dengan pelanggaran prosedur. Beberapa pihak yang terlibat dalam kajian teknis diduga merekomendasikan merek tertentu secara tidak objektif. Sejumlah mantan pejabat dan staf khusus di Kemendikbudristek telah diperiksa, sementara penyidik juga melakukan penggeledahan dan menyita dokumen, laptop, serta perangkat digital dari rumah beberapa saksi.
Organisasi pemantau korupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar mantan Menteri Nadiem Makarim turut diperiksa. Mereka menilai proyek ini bukan hanya tidak transparan, tetapi juga tidak tepat sasaran, mengingat banyak sekolah di daerah yang belum memiliki infrastruktur memadai untuk mendukung penggunaan perangkat tersebut.
Nadiem Makarim, dalam pernyataan publiknya, menyatakan kesediaannya untuk membantu proses hukum dan mendukung transparansi. Ia menyebut program ini sebagai bagian dari upaya besar untuk menjembatani kesenjangan digital di dunia pendidikan Indonesia.
Kasus ini menjadi cerminan penting bagi pemerintah dalam menyusun program digitalisasi agar tidak hanya mengedepankan kecanggihan teknologi, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas, pemerataan akses, dan akuntabilitas anggaran publik.